BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebagai wakil rakyat yang menjalankan tugas di legislatif, Mikdar Ilyas yang kini menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Lampung terus berupaya memaksimalkan kinerja sesuai tupoksi dan kewenangannya melalui sejumlah kegiatan. Salah satunya, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di sejumlah titik di wilayah kerjanya.
Sosper kedua yang bertema tentang Perlindungan Anak dilakukan di Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, menghadirkan pemateri dari Kemenkum HAM Lampung dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah, Sosperda yang dilakukan kemarin disambut baik oleh masyarakat setempat, bahkan mereka mengaku waktunya terlalu sedikit. Karena kebanyakan mereka mengaku tidak begitu paham akan dampak, dan mengatasi akan sejumlah permasalahan yang terjadi tentang anak. Ini suatu hal yang miris," kata Politisi Gerindra Lampung, Mikdar Ilyas, Jumat (28/2/2020).
Mikdar menjelaskan, bahwa dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan masyarakat pada kegiatan Sosperda terdapat sejumlah persoalan. Diantaranya, didaerah khususnya wilayah terpencil banyak terjadi penikahan dibawah umur. Sementara, dalam Perda dan UU hal tersebut tidak dibenarkan karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap anak tersebut.
"Sehingga, kami bersama seluruh pihak, khususnya instansi terkait, apabila persoalan ini terjadi dilingkungan dan daerah tersebut memberikan solusi untuk menikahkan secara agama. Kemudian setelah cukup umur dapat sesegera membuatkan akte nikah," jelas dia.
"Namun, saya berharap kepada para orang tua, untuk terus mengawasi putra-puttinya dengan intens dan waspada. Karena pengawasan orang tua merupakan pondasi utama bagi anak untuk terhidar dari hal-hal negatit tersebut," lanjut Mikdar.
Kemudian, prilaku orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengikuti kegiatan orang tua. Diantaranya, membantu mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dan menambah pendapatan keluarga. Misalnya mencangkul, mencari rumput, dan lainnya, yang mengabaikan hak-hak anak. Kalau tidak di turuti perintah orang tua, maka anak tersebut dianiyaya orang tua. Padahal jelas, UU tenaga kerja sangat melarang anak di awah umur untuk bekerja. Namun, jika hanya sekedar membantu diperbolehkan.
"Disini, kami pun mengajak para orang tua untuk merubah pola-pola yang bisa mengganggu mental, pola pikir anak hingga tumbuh kembang anak yang seharusnya. Karena, anak merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT yang mestinya dibina dan diawat sebaik mungkin," tegasnya.
Selanjutnya, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Mesuji, untuk tidak sungkan dan ragu menyampaikan mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat letika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
"Ketika terjadi dan ada persolaan kasus-kasus ini. Kami bersama Kemenkumham mengharapkan agar masyarakat tidak ragu mendatangi OBH, untuk diberi pendampingan Hukum. Karena ini gratis bagi masyarakat miskin dari mulai penyelidikan hingga kasasi terhadap kasus apapun yang berdampak hukum," terang dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia