Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda, Anggota DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas Beri Arahan Perlindungan Anak
Lampungpro.co, 28-Feb-2020

Heflan Rekanza 990

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebagai wakil rakyat yang menjalankan tugas di legislatif, Mikdar Ilyas yang kini menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Lampung terus berupaya memaksimalkan kinerja sesuai tupoksi dan kewenangannya melalui sejumlah kegiatan. Salah satunya, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di sejumlah titik di wilayah kerjanya.

Sosper kedua yang bertema tentang Perlindungan Anak dilakukan di Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, menghadirkan pemateri dari Kemenkum HAM Lampung dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.

"Alhamdulillah, Sosperda yang dilakukan kemarin disambut baik oleh masyarakat setempat, bahkan mereka mengaku waktunya terlalu sedikit. Karena kebanyakan mereka mengaku tidak begitu paham akan dampak, dan mengatasi akan sejumlah permasalahan yang terjadi tentang anak. Ini suatu hal yang miris," kata Politisi Gerindra Lampung, Mikdar Ilyas, Jumat (28/2/2020).

Mikdar menjelaskan, bahwa dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan masyarakat pada kegiatan Sosperda terdapat sejumlah persoalan. Diantaranya, didaerah khususnya wilayah terpencil banyak terjadi penikahan dibawah umur. Sementara, dalam Perda dan UU hal tersebut tidak dibenarkan karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap anak tersebut. 

"Sehingga, kami bersama seluruh pihak, khususnya instansi terkait, apabila persoalan ini terjadi dilingkungan dan daerah tersebut memberikan solusi untuk menikahkan secara agama. Kemudian setelah cukup umur dapat sesegera membuatkan akte nikah," jelas dia.

"Namun, saya berharap kepada para orang tua, untuk terus mengawasi putra-puttinya dengan intens dan waspada. Karena pengawasan orang tua merupakan pondasi utama bagi anak untuk terhidar dari hal-hal negatit tersebut," lanjut Mikdar.

Kemudian, prilaku orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengikuti kegiatan orang tua. Diantaranya, membantu mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dan menambah pendapatan keluarga. Misalnya mencangkul, mencari rumput, dan lainnya, yang mengabaikan hak-hak anak. Kalau tidak di turuti perintah orang tua, maka anak tersebut dianiyaya orang tua. Padahal jelas, UU tenaga kerja sangat melarang anak di awah umur untuk bekerja. Namun, jika hanya sekedar membantu diperbolehkan.

"Disini, kami pun mengajak para orang tua untuk merubah pola-pola yang bisa mengganggu mental, pola pikir anak hingga tumbuh kembang anak yang seharusnya. Karena, anak merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT yang mestinya dibina dan diawat sebaik mungkin," tegasnya.

Selanjutnya, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Mesuji, untuk tidak sungkan dan ragu menyampaikan mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat letika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

"Ketika terjadi dan ada persolaan kasus-kasus ini. Kami bersama Kemenkumham mengharapkan agar masyarakat tidak ragu mendatangi OBH, untuk diberi pendampingan Hukum. Karena ini gratis bagi masyarakat miskin dari mulai penyelidikan hingga kasasi terhadap kasus apapun yang berdampak hukum," terang dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved