GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 9 tahun 2016 yang dilaksanakan di SMK Pelita Bangun Rejo, Lampung Tengah beberapa waktu lalu
Dalam Sosperda tersebut, Mingrum Gumay menandatangani dan meresmikan secara simbolis, bantuan pengadaan sumur bor di SMK Pelita dan masyarakat Kampung Sri Purnomo.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, sosialisasi sangat penting dilakukan agar sejumlah pihak yang akan bersinggungan dan melaksanakan peraturan daerah (Perda) ini, dapat memahami sepenuhnya agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya dikemudian hari.
Mingrum juga menyinggung tentang mekanisme dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa, melalui sekolah tidak boleh ditafsir hal yang berbeda, sepanjang itu dalam konteks memberikan pembelajaran bagi para siswanya.
Bahkan semuanya harus mendukung upayanya tersebut, sepanjang tujuannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mingrum menegaskan, dirinya tidak membedakan dalam memberikan perhatian sekolah dengan status negeri, swasta, atau yayasan sekalipun.
Sebab menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan masa depan generasi anak bangsa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia