BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Meski pandemi menjadi endemi, tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk terus mengingatkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan oleh 85 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung untuk turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) dalam mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.
Budiman AS anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap tegas menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Kita sudah hadapi pandemi Covid-19 ini hampir tiga tahun, selama itu kita sudah melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari dengan 6M. Yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan serta melakukan vaksinasi, kata Budiman, Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Sabtu (12/3/2022).
Peraturan adaptasi kebiasaan baru yang dibuat oleh pemerintah menjadi salah satu pandangan untuk dapat melakukan aktifitas ditengah pandemi Covid-19. Dengan adanya peraturan tersebut yang tertuang di perda nomor 3 tahun 2020 menjadi pedoman atau payung hukum untuk masyarakat menjalankan kehidupan sehari-hari ditengah pandemi Covid-19, ucap Hendra Mukti anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Budi Harjo Dosen Universitas Lampung yang juga menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung menambahkan, pandemi Covid-19 dapat memberikan hikmah dalam kehidupan masyarakat. Banyak hikmah yang didapat dari pandemi covid-19 yang kita rasakan, mulai dari melatih kesabaran, menjaga kekompakan dengan sama-sama saling mengingatkan, dan banyak hal lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru yang kita terapkan, tuturnya. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16599
EKBIS
9277
Lampung Selatan
5118
Bandar Lampung
4920
Bandar Lampung
4787
146
05-Apr-2025
331
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia