Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Maling Motor Parkiran Masjid, Polisi Tembak Kaki Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan ini
Lampungpro.co, 06-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1467

Share

Pelaku DU saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

UMPU SEMENGUK (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pencuri sepeda motor di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial DU (27) berdomisili di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 18.20 WIB, Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung  mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BE 3795 WE ke masjid AL Majid, Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan untuk menunaikan salat magrib.

Setibanya di masjid, Pendi memarkirkan sepeda motor di belakang masjid. Namun saat  menunaikan salat magrib, Pendi mendengar suara motor di luar masjid berbunyi seperti sepeda motornya.

Dugaan korban ternyata benar. Selesai salat magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya  tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan  melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Pelaku ditangkap, Selasa (5/7/2022) pukul 01.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka DU. Namun pada saat ditangkap tersangka melawan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.

Dari pengakuan DU saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Berdasarkan dari hasil introgasi, DU mengaku dalam aksinya bersama S melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri Agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.

Keduanya adalah spesialis curat sepeda motor dengan sasaran parkiran atau halaman masjid saat warga salat. "Kini TSK dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, kata Kompol Zainul Fachry. (***)

 Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Way Kanan

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

765


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved