Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Stop Sebar! Polisi Catat 147 Berita Hoaks Soal Corona Beredar di Masyarakat
Lampungpro.co, 06-Mar-2020

Heflan Rekanza 808

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mencatat ada 147 berita bohong yang beredar di masyarakat terkait dengan Virus Corona dalam kurun waktu 23 Januari hingga 3 Maret 2020. Dia mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan informasi hoaks itu. "Saat ini banyak berita hoaks yang beredar mengenai Virus corona, kita jangan khawatir apalagi panik. Pemerintah serius menangani virus corona," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2020).

Gatot mengimbau masyarakat sepatutnya mengikuti anjuran pemerintah agar terhindar dari virus corona tersebut. "Jaga kesehatan kita dan jangan lupa agar terus memanjatkan doa agar epidemi virus corona ini segera bisa diberantas tuntas. Selain itu juga, cari informasi dari para ahli yang sebenarnya. Serta melalui saluran-saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah," ujar dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus corona Covid-19. Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir. "Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat," kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra.

Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu. Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga corona.

"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu. Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1743


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved