BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum Mustafa, untuk menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap meringankan. Dalam hal ini, tim penasihat hukum kemudian menghadirkan enam saksi yang dianggap bisa meringankan terdakwa Mustafa.
Ada pun keenam saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum ada Poni Reynata yang merupakan pengurus DPW Partai Nasdem Lampung. Dalam persidangan ini, Poni bersaksi tentang proses pencalonan Mustafa dalam pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018.
Selanjutnya ada saksi Hasyim Asngari yang bersaksi tentang proses santunan anak yatim dan pengadaan Islamic Center Lampung Tengah, yang dilakukan Mustafa. Lalu ada Yahya pemilik tanah Mustafa yang dihibahkan untuk pembangunan islamic center.
Kemudian saksi Akhyat bersaksi tentang pemilik tanah Mako Brimob di Lampung Tengah. Lalu saksi Bisnun Zulkifli bersaksi tentant aktivitas Mustafa dalam kegiatan ronda malam hari. Terakhir ada saksi Sagiyo yang bersaksi tentang mengetahui proses harga singkong hancur di Lampung Tengah. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia