Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Surat Tanah di Sumur Putri Bandar Lampung Rp1,5 M Digadaikan, Setahun Tersangka tak Ditetapkan
Lampungpro.co, 12-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1345

Share

Ahmad (kanan) saat melaporkan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setahun sejak dilaporkan, perkara dugaan pencurian dan penadahan surat tanah oleh YS belum ditetapkan. Untuk itu, Ahmad (60), warga Kampung Sinar Banten, Sumut Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yang mengadukan kasus itu, berharap Polresta Bandar Lampung segera menetapkan YS sebagai tersangka.


"Sudah satu tahun lebih laporan saya di Polresta Bandar Lampung. Saya mohon keadilan Kapolresta baru saat ini agar YS terlapor ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penadahan surat tanah milik saya," ujar Ahmad, Sabtu (11/9/2021).

Dia membuat laporan ke polisi setelah segel tanah milik Almarhum pamannya bernama Ali Rahman berada di tangan orang lain yang tidak ada hubungan saudara atau sebagai ahli waris dengan mereka. Segel tersebut hilang dicuri pada awal April 2020.

Saat itu, dia  mau mengurus sporadik tanah mereka atas nama Almarhum Arjuki. Ada dua segel yang dia simpan, yakni segel tanah atas nama orang tuanya Almarhum Arjuki dan segel atas nama almarhum Ali Rahman. Dia terkejut karena segel Ali Rahman tidak ada di tempat penyimpanan.

Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan kasus pencurian selembar segel tanah seluas kurang lebih 9.000 M2 (sembilan ribu meter persegi) tahun 1960 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Teluk Betung tahun 1960 ke Polresta Bandar Lampung. Sesuai Register Laporan Polisi LP/B-1/1776/VIII/2020/LPG/SPK Resta Balam tanggal 21 Agustus 2020.

Menurut Ahmad laporan pencurian tersebut terpaksa dilaporkan akibat segel millik pamannya tersebut saat ini dikuasai YS. Saya pernah bertemu dengan YS yang memegang segel milik paman saya itu. Menurutnya segel tersebut digadaikan oleh salah satu adik saya bernama Tarmedi sebagai jaminan hutang dia," kata dia.

Saat itu pertemuan dihadiri oleh lurah Sumur Putri meminta saya mengikhlaskan saja segel yang berada di tangan Pak YS. "Saya orang awam Pak, apakah kalau menggadaikan segel tanah lalu otomatis terjadi jual beli. Kami para ahli waris lainnya tidak pernah mengadaikan segel tersebut kepada siapa pun. Bagaimana dengan ahli waris lainnya selain saya dan saudara lainnya yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut, katanya lagi.

Ahmad mengaku bingung sebab segel tersebut merupakan amanah yang dititipkan orang tua kepadanya selaku anak tertua. Masak mau saya iklaskan begitu saja. Kami ada 9 saudara sebagai ahli waris almarhum Ali Rahman merasa tidak pernah menggadaikan atau menjual atau melakukan transaksi jual beli kepada siapa pun terkait tanah milik almarhum," kata dia.

Dia melanjutkan, "Kebetulan paman saya tersebut sampai meninggal tidak mempunyai anak keturunan.  Sehingga segel dititipkan kepada almarhum Arjuki kakak kandungnya bapak saya. Lalu oleh bapak saya diberikan kepada saya sebagai anak tertua. Saya mohon keadilan melaporkan kejadian ini kepolisi karena mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Ahmad. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17973


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved