JATI AGUNG (Lampungpro.co) : Nilai Pancasila pada sila keempat yang berisi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syahlan Sukur saat melaksanakan sosialisasi perda Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung serta Sosialisasi Perhutanan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan berdasarkan data yang ada. Hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan. Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dilaksanakan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Diakhir acara, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia