Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Syahlan Sukur Sosperda Rembug Desa, Ajak Warga Desa Sumber Jaya untuk Rembug
Lampungpro.co, 29-Jan-2022

Sandy 521

Share

Anggota DPRD Lampung Syahlan Sukur saat Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 di Desa Sumber Jaya, Jati Agung | Lampungpro.co/Ist

JATI AGUNG (Lampungpro.co) : Nilai Pancasila pada sila keempat yang berisi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syahlan Sukur saat melaksanakan sosialisasi perda Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung serta Sosialisasi Perhutanan.


Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan berdasarkan data yang ada. Hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan. Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dilaksanakan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Diakhir acara, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1634


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved