Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tagihan Listrik Naik Gila-Gilaan, LPK Lampung Ajak Warga Ngadu ke WA dan Alamat ini
Lampungpro.co, 18-Jun-2020

Amiruddin Sormin 3902

Share

Petugas membaca meteran listrik pelanggan PLN di Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah melayangkan somasi ke PLN terkait naiknya tagihan listrik warga, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Lampung mengajak masyarakat melakukan class action (gugatan bersama). Sebelum gugatan dilayangkan LPK mengajak pelanggan PLN menyampaikan kenaikan rekening listrik beserta bukti-buktinya sebagai bahan gugatan bersama.

Menurut Direktur Eskekutif LPK Lampung, Gindha Ansori Wayka, karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 laporan untuk sementara via Whatssapp (WA) dan email. "Pelanggan PLN dapat melampirkan identitas seperti KTP atau SIM, struk pembayaran tiga bulan sebelumnya, surat tagihan dari PLN terutama untuk yang putus sementara dan putus rampung. Kemudian foto stand meter hari pada saat mengirim data," kata Gindha Ansori Wayka, kepada Lampungpro.co, Kamis (18/6/2020).

Bukti-bukti tersebut, kata Ginda, dapat disampaikan langsung ke LPK Lampung, Gedung Graha Lampung Bangkit Foundation Lantai 2, Jalan HR. Rasuna Said No. 1 Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Selain itu, bisa melalui surat elektronik dengan alamat email gindhaansoriwayka@gmail.com, dan WA 081279303030.

BACA JUGA: Tagihan Listrik Naik Gila-Gilaan, Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung Somasi PLN

"LPK Lampung akan bantu jika data yang terkirim terbaca dengan jelas. Kami prioritaskan untuk pelanggan yang mengalami tagihan drastis seperti tagihan yang kami advokasi kemarin," kata Gindha yang juga pengacara muda Lampung itu.

Terkait somasi bernomor surat 017/B/LPKL/LPG/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang dilayangkan LPK Lampung, pada Rabu (17/6/2020), menurut Gindha masih menunggu klarifikasi PLN. Tenggat waktu somasi itu, kata dia, maksimal 14 hari. 

"Kami menunggu klarifikasi mereka (PLN, red), sambil kami ajak masyarakat yang diduga bernasib sama. Setelah itu kami kaji langkah selanjutnya. Minimal class action," kata Gindha. (PRO1)
 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved