Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahan Sopir Tanpa Status, Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat Dilaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM
Lampungpro.co, 15-Jan-2022

Febri 936

Share

Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman dikurung selama 8 hari di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas. [Dok LBH Bandar Lampung]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca dicopot jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jacksen F. Sianipar dan jajarannya, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini buntut penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya juga mendampingi Arsiman untuk melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri. Ia menilai, terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman.


SEBELUMNYA : Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol

"Klien kami ditahan delapan hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka. Karena itu kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," kata Sumaindra dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (15/1/2022).

Selama ditahan aparat Polsek Tanjungkarang Barat, Arsiman juga mengalami penyiksaan dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Sebab, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, lalu dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

SEBELUMNYA : Tahan Sopir Tanpa Status Hukum, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat

"Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral, karena tidak diijinkan untuk buang air kecil di kamar mandi. Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya, tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar," ujar Sumaindra.

Arsiman hanya dapat  diperbolehkan memesan makanan via aplikasi online. Bahkan, selama delapan hari ditahan, Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Barat.

Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022. Penahanan Arsiman ini berlangsung selama delapan hari dan baru dibebaskan pada 12 Januari 2022, ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15804


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved