Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Vonis Mati 7 Bandar Narkoba, Tangani 1.236 Pidana Umum
Lampungpro.co, 31-Dec-2024

Febri 37308

Share

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Saat Ekspos Capaian Kinerja 2024 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menangani 1.236 perkara tindak pidana yang berkaitan dengan pidana umum, dengan pidana terbanyak ada di perkara narkoba.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi mengatakan, dari jumlah tersebut sudah ada 1.175 perkara yang sudah diputus dengan hukuman tetap oleh para hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Dalam penanganan perkara tersebut, kasus narkotika terbesar kami terima di tahun 2024 ada 660 perkara. Menariknya, kami sudah memberikan hukuman mati yang sifatnya sudah jaringan internasional," kata Salman Alfarasi saat rilis akhir tahun 2024 di Aula Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).

Sepanjang tahun 2024 ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga sudah memutus enam perkara berupa hukuman mati, dengan jumlah tujuh terpidana yang diputus di tahun 2024 ini.

Dengan data tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA berhasil menyelesaikan capaian perkara di 2024 mencapai 83,01 persen, dengan sisa perkara di 2024 yang belum selesai ditangani ada 217 perkara.

"Selain kasus narkotika, kasus perkara lainnya yang kami tangani terbanyak kedua ada perkara pencurian dengan 210 kasus dan penggelapan 75 kasus," ujar Salman Alfarasi.

Kemudian perkara penipuan ada 43 kasus, perlindungan anak ada 42 kasus, dan perkara tindak pidana senjata tajam atau benda tajam berjumlah 28 kasus. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved