Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Taiwan, Hongkong, dan Singapura Tolak Peredaran Mie Sedaap, Wings Group Lakukan Investigasi
Lampungpro.co, 11-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2775

Share

Mie sedaap rasa korean spicy chicken ditarik di Hong Kong. Penolakan peredaran produk Mie Sedaap di tiga negara membuat Wings Group melakukan investigasi lanjutan. [Dok. CFS Hong Kong]

Negara yang melakukan pemeriksaan tidak hanya Taiwan, tetapi juga beberapa negara lainnya, kata Sheila menambahkan. Menurut Sheila penggunaan etilen oksida adalah hal umum di industri agrikultur sebagai zat sterilizer atau antimikroba pada rempah-rempah dan biji-bijian yang masih digunakan hingga saat ini di Amerika Serikat, Kanada, dan berbagai negara lainnya.

"Namun demikian, Mie Sedaap memastikan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi. Mie Sedaap telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Selain itu, kata Sheila, produk mereka juga memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sheila menambahkan produk Mie Sedaap selalu tunduk pada standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pemenuhan sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, serta sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.

Terdapat satu produk asal Indonesia yang ditarik dari peredaran di Hongkong, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hongkong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Kemudian menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi. (***)

Editor:
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27479


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved