BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pembangunan jalan sejatinya harus bagus dan sesuai umur ekonomis. Kunci mencapai target itu, tak lain kecuali memperkuat pengawasan dan profesionalisme penyedia jasa.
"Jadi, jangan pernah ada kompromi atas pekerjaan. Karena jalan dibangun agar bagus, bukan malah tambah jelek," kata mantan ketua umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung dua periode, H. Faishol Djausal.
Komisaris PT Rindang Tiga Satu Pratama yang jadi nakhoda LPJK Lampung periode 2000-2003 dan 2003-2007, ini mengatakan bukan saatnya lagi pembangunan jalan dijadikan bancakan. Pasalnya, kata dia, negara telah mengamanatkannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Profesionalisme merupakan roh dari Undang-Undang Jasa Konstruksi, sehingga mutu pekerjaan menjadi prioritas. Jangan lagi ada pekerjaan yang asal jadi. Ini tanggung jawab pengawasan dan perkuat alat pengawasannya seperti laboratorium," kata Faishol, seperti dikutip dari portal Dinas BMBK Lampung, Rabu (27/10/2021).
Dia mengatakan sektor jasa konstruksi termasuk yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, bercermin dari berbagai kasus banyaknya kasus kegagalan proyek, Faishol meminta kontraktor berpikir matang sebelum mengajukan penawaran agar pekerjaan berkualitas. Dia mengakui, selama ini ada persepsi yang salah ketika mutu proyek jelek.
"Ketika jalan rusak misalnya, yang diperbaiki hanya jalan berlubang. Padahal harus dilihat secara keseluruhan. Jika jalan yang seharusnya setebal 5 sentimeter tetapi dibangun 3 centimeter lalu rusak, bukan yang 3 sentimeter yang diperbaiki, tapi harus dibangun kembali setebal 5 centimeter," kata Faishol yang juga mantan Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Provinsi Lampung itu.
Kerusakan jalan, kata dia, tidak semata-mata karena kesalahan pendia jasa konstruksi. Dalam menilai kerusakan, harus dilihat dari berbagai aspek, mulai desain, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jika desainnya tak sesuai, hasilnya pun tidak akan sesuai. Kemudian, desain bagus tapi pelaksanaanya tidak sesuai spesifikasi. Nah, dalam kasus ini jelas yang salah kontraktor, kata Faishol.
Namun ada juga kegagalan konstruksi jalan karena kesalahan satuan kerja (satker) yang memerintahkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Misalnya, ketebalan aspal jalan dikurangi.
Meskipun demikian, Faishol mengakui dalam berbagai kasus kegagalan konstruksi di Lampung, karena kontraktor bekerja tidak sesuai dengan spesifikasi. Repotnya kalau satker koboi, ketemu pemborong koboi juga, kerjaan yang jadi korban, kata pria yang hobi pake topi koboi ini.
Aturan yang dibuat pemerintah dalam membangun jalan, kata dia, sudah baik. Tetapi aturan itu tidak semuanya dipakai. Misalnya dalam pemilihan material. Keterlambatan pengerjaan proyek akibat penundaaan tender juga berperan menentukan mutu jalan.
Secara umum, dia menilai kerusakan jalan terjadi akibat kesalahan proses konstruksi. Bisa juga karena penggunaan yang tidak semestinya, seperti kelebihan tonase kendaraan yang melintas. Namun jika menyangkut kesalahan perencanaan dan pelaksanaan, ini yang harus menjadi perhatian masyarakat jasa konstruksi, kata H. Faishol Djausal. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23250
Bandar Lampung
5093
214
18-Apr-2025
275
18-Apr-2025
1472
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia