BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pengendara yang terekam melanggar lalu lintas di kawasan Sudirman-Thamrin harus segera membayar denda tilang setelah menerima surat konfirmasi dari kepolisian. Bila denda tilang tidak dibayar, sanksinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir.
"(Kalau tak bayar denda tilang) diblokir STNK-nya. Polri dapat melakukan blokir terhadap STNK kendaraan atau STNK yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran lalin, jadi tidak ada yang disita (pada saat terekam kamera E-TLE)," jelas Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Kendaraan yang terekam kamera E-TLE saat melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam data base di pusat data Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi kemudian akan memverifikasi pelanggaran berdasarkan jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan hingga menyiapkan surat tilang.
Setelah data-data tersebut terverifikasi, selanjutnya polisi mengirimkan surat tilang dan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Pengiriman dilakukan via pos.
Nah bagi pemilik kendaraan yang dikirim surat tersebut, wajib memberikan konfirmasi ke polisi. Selambatnya 14 hari setelah surat diterima, pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi.
"Tiga hari asumsinya STNK diterima. Terus 4 hari waktu yang diberikan untuk menjawab atau konfirmasi. Terus diberikan waktu lagi tambahan 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran," katanya.
"Kalau diakumilasi 14 hari terhitung mulai tanggal surat klarifikasi diluncurkan tidak ada reaksi apa-apa, kalau dari dalam kota hari ini dikirim besok nyampe, maka bia diblokir," katanya.
Setelah mengkonfirmasi surat tilang, maka segera lakukan pembayaran denda tilang melalui ATM BRI. Blokir STNK ini berpengaruh ketika pemilik kendaraan hendak memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Proses pembayaran PKB akan sedikit terhambat, karena si pemilik harus membuka blokir terlebih dahulu.
Kamera E-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan seatbelt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.
Sejak diuji coba pada November 2018 lalu, pelanggaran yang terekam kamera E-TLE sudah mencapai 12 ribu lebih pelanggaran. Dari angka tersebut, ada 2.783 kendaraan yang terblokir. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2446
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia