Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Berubah, KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Rabu 27 November 2024
Lampungpro.co, 02-Mar-2024

Amiruddin Sormin 396

Share

Komisioner KPU RI Idham Holik. SUARA.COM/DEA

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (1/3/2024).

Adapun Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. "Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Dia menyebutkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.. Foekh menyebutkan, Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan mengenai jadwal yang ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8). UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. "Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1587


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved