KATIBUNG, (Lampungpro.co): Remaja berinisial SAT (19) warga Dusun Suka Damai, Desa Babatan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Senin (26/12/2022). Penangkapan terhadap SAT (19) dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban EY (37) bersama aparatur desa setempat.
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yakni adik kandung pelaku dan ibu kandungnya. Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin kepada media ini membenarkan pihaknya mengamankan SAT (19) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya desa setempat.
Menurut Kapolsek, SAT ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban bersama aparatur desa setempa. "Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan ibu kandungnya," kata AKP Aos Kusni Palah.
Dalam laporanya korban menceritakan bahwa, pada Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB di rumah di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan pelaku terhadap korban S adik kandungnya dan EY ibu kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada korban.
Namun tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S ke dalam kamar bersama dengan pelaku,. Sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.
Kemudian setelah pelapor kembali ke rumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung di dalam kamar oleh pelaku. Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku membuka baju dan celananya. Lalu, memasukan jarinya ke kemalu dan memasukan alat kelaminnya ke alat vital korban sambil menggigit bibir korban hingga terluka pada bagian bibir korban.
Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa satu celana dalam korban warna biru muda, satu celana lepis tersangka warna dongker. Kemudian satu kaos dalam korban warna putih dan satu) selimut warna biru tua. (***)
Editor: Amiruddin Sormin: Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia