Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Hadiri Sidang Praperadilan Mafia Tanah Perkebunan, Polres Kampar Dinilai Permainkan Waktu
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Amiruddin Sormin 862

Share

Massa dari Kopsa M saat ikut menghadiri sidang praperadilan. LAMPUNGPRO.CO

KAMPAR (Lampungpro.co): Sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, ditunda hingga 31 Januari 2022. Alasannya, pihak termohon, yakni Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, tidak hadir dengan dalih  tidak ada pendamping dari Polda Riau.


Termohon meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022 sebagaimana isi surat Polres Kampar yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun belakangan diketahui, pada saat bersamaan yang bersangkutan  berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain. 

Di pelataran PN Bangkingan, ratusan petani Kopsa-M bersama dengan Koalisi Mahasiwa Kampar turut hadir untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum dan praperadilan agar dapat berjalan dengan seadil-adilnya. 

Persidangan tetap berjalan walau tanpa kehadiran pihak termohon dan dimulai pada Senin (24/1/2022) pukul 10.00 WIB dan berlangsung 15 menit. Hakim tunggal  Ersin dengan Panitera Pengganti Fitri Yenti. Proses persidangan praktis hanya mengumpulkan kelengkapan kuasa dari pemohon. 



Sebab, secara aturan, sidang Samaratul Fuad.

Praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari sejak sidang pertama dilakukan.  Dengan skenario demikian, akan ada jeda waktu yang panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ ke pihak kejaksaan. "Jika sidang pokok perkara dimulai di pengadilan, praperadilan menjadi gugur," kata dia.

Paralel dengan itu, alasan ketiadaan pendamping dari Polda Riau sebagaimana yang dikemukakan dalam surat Polres Kampar pun sangat tidak bisa diterima. Kehadiran pendamping dalam proses sidang praperadilan bukan sesuatu yang wajib. 

"Apalagi pihak termohon merupakan Polres Kampar yang berkedudukan di Bangkinang dan berjarak kurang dari 3 Km dari Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Samaratul Fuad.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa Polres Kampar tidak menjalankan koordinasi secara tuntas dengan Polda Riau. Sehingga, menambah keyakinan selaku pemohon bahwa penetapan AHZ sebagai tersangka dan proses penangkapan serta penahanan memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kemudian, kata dia, Polres Kampar menujukkan sikap mencari alasan yang mengada-ada.

"Anehnya lagi setelah berakhirnya persidangan, Petani Kopsa-M dan Koalisi Mahasiswa Kampar yang bergerak menuju Mapolres Kampar untuk membesuk Ketua Kopsa-M, lagi-lagi ditolak tanpa alasan. Pada momen inilah diketahui, bahwa Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kampar, Markus T. Sinaga, selaku pihak termohon berada di tempat tanpa ada kegiatan lain. Sungguh merupakan skenario apik untuk memuluskan upaya kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-m melalui tangan-tangan aparat penegak hukum yang diduga kuat membekingi mafia tanah untuk melemahkan perjuangan petani," ujarnya.

Meski demikian, Tim Advokasi Keadilan Agraria dan Seluruh Petani Kopsa-M akan terus menyuarakan aspirasi petani dan meluruskan narasi-narasi sesat yang dihembuskan untuk mendemoralisasi perjuangan petani Kopsa-M. Upaya pengelabuan hukum yang dilakukan dengan kentara, demi menjerat Ketua Kopsa-M dan melemahkan perjuangan 997 Petani Kopsa-M untuk mengembalikan hak-hak mereka yang dikuasai secara melawan hukum oleh PTPN V dan PT. Langgam Harmuni harus ditindak tegas demi tegaknya keadilan bagi petani. 

"Harapannya kepada hakim tunggal praperadilan, agar menyidangkan praperadilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, menyelenggarakan persidangan dengan memandang prinsip persidangan yang cepat dan murah, serta dapat memutuskan perkara dengan cepat dan seadil-adilnya," kata Fuad. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved