BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Beredar informasi warga Kecamatan Enggal, Bandar Lampung bernama AD (56) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung, diminta untuk menandatangani surat pernyataan terjangkit Covid-19 karena tidak mempunyai biaya untuk menebus pengobatan. Sebelumnya pasien tersebut diminta menebus uang Rp22 juta, untuk bisa dibawa pulang dan dimakamkan.
Saat ditemui awak media, adik pasien bernama Ris (40) mengatakan, sebelumnya pasien tersebut dirawat di rumah hampir dua minggu. Kemudian dibawa ke rumah sakit, lalu masuk ke Ruang Unit Gawat Darurat (UGD), dan dilakukan rapid tes dengan hasil reaktif Covid-19.
"Kemudian dikasih obat, karena kakak saya ini punya riwayat penyakit gula darah. Kemudian pada 26 November 2020, dilakukan pengambilan swab yang hingga kini belum diketahui hasilnya. Tiga hari setelah swab, tepatnya Senin (30/11/2020) kakak saya meninggal dunia," kata Ris, Selasa (1/12/2020).
Setelah itu pihak rumah sakit menanyakan ke keluarga, apakah akan menunggu hasil swab atau akan dimakamkan langsung. Lalu pihak keluarga meminta untuk dibawa langsung tanpa protokol kesehatan, dan pihak rumah sakit mengeluarkan rincian administrasi yang harus ditebus senilai Rp22 juta.
"Dalam rincian tersebut, ada biaya barang habis pakai (BHP) yang nilainya Rp9 juta lebih, ini yang bikin kami berat. Kami bingung mencari dana, kemudian berunding lagi apakah ada dispensasi. Kalau mau Covid-19, pasien baru bisa keluar tanpa biaya," ujar Risna.
Saat masuk UGD, keluarga disuruh tanda tangan bahwa pasien mengarah ke Covid-19. Kalau tidak, maka tidak mendapat ruangan, sementara kondisi pasien sudah lemah. Hingga akhirnya keluarga memutuskan, untuk membawa pulang pasien dengan protokol Covid-19, namun saat pemakaman keluarga boleh menghadiri.
Terpisah, pihak Rumah Sakit Graha Husada melalui dokter yang menangani pasien tersebut Diki Suseno mengungkapkan, sejak awal masuk ke rumah sakit, pasien ini kriterianya memang mengarah ke Covid-19. Makanya pihak rumah sakit, menyarankan keluarga untuk dites swab, karena kebetulan hasil rapid tes juga reaktif.
"Awalnya keluarga menolak untuk di swab, hingga akhirnya sehari kemudian setuju di swab dan langsung dikirim ke Labkesda Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Pada perjalanannya, kami audah membreikan terapi, hal ini semakin diperparah dengan perjalanan penyakit, ditambah hasil klinis dan foto rontgen ada pneumonia," ungkap dokter Diki.
Dengan kondisinya yang semakin menurun, hingga meninggal kategori probable Covid-19, maka semua pembiayaan akan ditanggung Kementerian Kesehatan. Namun apabila pihak keluarga menolak dilakukan secara Covid-19, maka tidak ada tanggungan dan biaya ditanggung sendiri.
"Atas dasar ini, maka biaya akan dibebankan ke pasien. Inilah yang terjadi kesalahpahaman antara pihak keluarga dengan rumah sakit. Untuk BPJS Kesehatan, apabila masuk protokol Covid-19, maka dia tidak akan menanggung. Keluarga sempat menolak, setelah itu baru dijelaskan hingga menerima," jelas Diki. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17154
Lampung Selatan
5716
153
06-Apr-2025
253
06-Apr-2025
190
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia