Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Takaran Curang Tidak Pas, SPBU di Pengajaran Bandar Lampung Diperiksa Polisi
Lampungpro.co, 17-Feb-2022

Febri Arianto 12778

Share

Polisi Saat Periksa Takaran BBM di SPBU Pengajaran | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.352-127, di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, tepatnya di seberang Perpustakaan Daerah Lampung diperiksa polisi. Hal ini setelah didapati laporan masyarakat, adanya dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM).

Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab antara jumlah liter yang dibeli, tidak sesuai dengan hasil yang didapat.


Barang Bukti Minyak Solar Saat Diamankan Polisi


"Kemudian kami turunkan anggota di lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah dicek dari 10 liter yang dibeli, ada kekurangan takaran mencapai 0,8 liter," kata Kompol Robi Wicaksono, Kamis (17/2/2022).

Tindakan selanjutnya, Polsek Telukbetung Utara melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga pemilik SPBU.

"Dari laporan ini, korban sudah tiga kali merasa dirugikan. Sejak awal membeli, korban sudah ada kecurigaan, tapi tidak bisa membuktikannya," ujar Robi Wicaksono.

Kemudian untuk ketiga kalinya, dicoba membeli memakai jenis jerigen, kemudian diukur ulang, hingga didapati kekurangan takaran. Disinggung terkait kadar minyak apakah sesuai aturan, polisi belum mengukur lebih lanjut, karena butuh seorang ahli.

"Tapi, nanti kami tetap meminta keterangan ahli, untuk dimintai keterangan dan mengecek kadarnya. Jika ditemukan kecurangan dan kesalahan, ini terkait undang-undang konsumen, nanti akan ditindaklanjuti lagi," jelas Robi Wicaksono.

Nantinya Tim Penyidik Polsek Telukbetung Utara, melakukan langkah lanjut, sampai menemukan bukti tepat, untuk menentukan tindak pidananya. Sementara hingga kini, pemilik SPBU dan korban masih diperiksa.

Dari laporan ini, diamankan barang bukti berupa minyak jenis solar, jerigen, alat takaran, dan lainnya. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Telukbetung Utara, untuk diperiksa lebih lanjut. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

783


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved