Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Taksi Online Mahal, Kemenhub: Gabung Koperasi
Lampungpro.co, 20-Jun-2019

Erzal Syahreza 735

Share

Kemenhub, Taksi Online, Tarif Taksi Online

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar para pengemudi taksi online bergabung dalam koperasi. Hal itu guna meringankan biaya izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang saat ini Rp 5 juta, khususnya di Jabodetabek.

Dengan membentuk koperasi berbadan hukum biaya yang dibayarkan lebih ringan karena sharing antar anggota.�"Makanya sebetulnya kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia memahami, ada pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi. Mereka dikategorikan sebagai UMKM dan harus membayar biaya urus izin secara perorangan.

"Begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi, ya sudah UMKM, tampung di situ. Tapi kan konsekuensinya dia harus urus izin usaha penyelenggaraan angkutan," paparnya.

Kalau pun mereka tidak mau juga bergabung ke koperasi, solusinya adalah menunggu selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.�"Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," tambahnya.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar biaya tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama-sama.

"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved