Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanah Warga Diserobot untuk Jalan, Bupati Panggil Perangkat Desa Sadar Sriwijaya dan Forkopimcam Bandar Sribhawono
Lampungpro.co, 20-May-2022

Amiruddin Sormin 1346

Share

Salah satu warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

BANDAR SRIBHAWONO (Lampungpro.co): Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo berencana memanggil perangkat Desa Sadar Sriwijaya dan Forkopimcam Bandar Sribhawono terkait permasalahan penyerobotan tanah warga. Sejumlah tanah warga di Desa Sadar Sriwijaya dibangun jalan desa oleh perangkat desa tanpa persetujuan pemilik tanah.


Alasan perangkat desa membangun jalan desa karena tanah itu adalah milik desa. Sementara warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku belum mendapat informasi mengenai permasalahan tanah di Desa Sadar Sriwijaya.

"Saya sebagai Bupati belum mendapat laporan resmi dari kecamatan kalau ada persoalan pembangunan jalan di Desa Sadar Sriwijaya," kata Dawam Rahardjo saat dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (19/5/2022).

Jika benar persoalan pembangunan jalan tersebut benar menyerobot milik warga, Dawam mengatakan, akan dilakukan mediasi antara pamong desa dan masyarakat yang merasa tanahnya tergusur. Tujuan nya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.

Bupati menegaskan terkait pembangunan jalan desa di Desa Sadar Sriwijaya, diharap jangan sampai merugikan masyarakat. "Saya akan menelaah persoalan tersebut dengan mengumpulkan semua yang terkait atas persoalan penyerobotan tanah milik warga," ujarnya.

Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Timur Teguh Suyatman memberikan pernyataan keras terkait adanya perilaku perangkat Desa Sadar Sriwijaya yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat.

"Kuncinya satu kalau memang benar tanah yang dibuat jalan itu milik masyarakat dan memiliki dasar legalitas, seperti sertifikat atau Akte Jual Beli (AJB). Itu tindakan pidana korban punya hak mutlak untuk melaporkan persoalan itu," tegas Teguh Suyatman. 

Jika masyarakat mau mengirimkan surat pengaduan ke Komisi I, menurut Suyatman, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait seperti kepala desa yang telah melakukan perampasan tanah kepada warganya. "Kalau benar itu resmi secara legalitas tanah milik warga. Pamong desa itu sudah ngerampok hak masyarakatnya, apapun tujuan kalau mengambil tanpa musyawarah itu rampok," kata politisi PKS tersebut

Sementara itu, Koordinator puluhan korban yang merasa tanahnya diserobot, Gigit mengatakan, pihaknya masih proses pembuatan berita acara, untuk dasar melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib. "Kami sudah melakukan mediasi, dan sudah jelas kepala desa tidak mau memberikan ganti rugi, makanya kami tetep kekeuh akan melaporkan ke jalur hukum," kata Gigit. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved