JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam penganiayaan keji terhadap AM (10) oleh ibu tirinya, Putri Indah Lestari. Akibat peristiwa tersebut, tangan AM melepuh. "Kejadian ini menjadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat," tulis Kementerian PPPA melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019) kemarin.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 20 November lalu. Pelaku tega memukul kepala korban dengan gagang sapu sebelum menyebabkan luka bakar dan cacat permanen di kedua tangan korban. "Tindakan keji ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ibu," lanjut KemenPPA.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Alasan Ibu Tiri Aniaya Anak Yatim di Pesawaran Karena Kesal ke Suami
Kementerian PPPA mengapresiasi Aparat Kepolisian Polres Pesawaran yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan. Kementerian PPPA berharap, pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah.
"Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman," demikian tulis keterangan tersebut.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
490
Bandar Lampung
2335
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia