GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria berinisial YS (30) asal Tegineneng, Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah pada Minggu (20/8/2023) siang.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, YS ditangkap atas kasus bandar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Saat ditangkap, kami juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta empat amunisi aktif," kata AKP Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 60.25 gram. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, di Jalinsum Gunung Sugih sering ada transaksi narkoba.
"Kemudian kami langsung hunting dan menangkap pelaku, setelah menghentikan laju kendaraannya di Jalinsum Gunung Sugih. Lalu melakukan pemeriksaan identitas terhadap pelaku," ujar Feabo.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia