Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkap Satu Pelaku Jaringan Narkoba Sindikat Fredy Pratama, Polda Lampung Sita Mobil Hardtop Hingga Rumah di Palembang
Lampungpro.co, 02-Oct-2023

Febri 2458

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menangkap pelaku jaringan narkoba internasional yang masuk dalam sindikat Fredy Pratama di wilayah Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (28/9/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.

"Pelaku sindikat Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan pengembangan tersangka K, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencucian uang hasil jualan narkoba," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Berdasarkan pengembangan kasus pelaku K, Polda Lampung berhasil menyita satu unit kendaraan mobil Hardtop warna biru yang berubah warna menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.

"Kemudian kami kembangkan lagi di Palembang, berhasil ditangkap pelaku MBS di kantor ekspedisi di Jalan Residen H. Najamuddin, Sukamaju, kecamatan Sako, Palembang," ujar Umi Fadillah Astutik.

Peran MBS empat kali menjadi kurir pembawa sabu sindikat jaringan pada Januari 2021. MBS mengambil sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkannya ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Saat itu, mereka membawa sabu seberat 62 Kg dengan total nilai mencapai Rp850 juta. Dari penangkapan mereka, diamankan barang bukti berupa dua ATM, Ponsel, tas, mohil Hardtop, dan menyegel satu unit rumah di Citra Grand City Blok A 02 di Jalan Bypas Alang-Alang Lebar, Palembang.

Atas perbuatannya, mereka melanggar

Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Subsider Pasal 137 dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5343


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved