BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Salah satu aplikator ojek online (ojol), Grab, buka suara soal rencana penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Grab berharap kenaikan tarif tidak signifikan karena berdampak pada konsumen. Grab mengusulkan agar tarif ojol maksimal Rp 2.000 per kilometer (km). Angka itu berdasarkan analisis independen.
Sementara, pihak sopir ojol atau driver mengusulkan agar tarif sebesar Rp 2.400 per km nett alias tanpa potongan atau Rp 3.000 per km gross. Grab mengusulkan tarif ojol maksimal Rp 2.000 per km. Lantaran, studi independen menunjukan sebanyak 71% konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran sebanyak Rp 5.000.
"Salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Oleh sebab itu, dia meminta regulator mengatur tarif secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen.
Dia menuturkan, Grab sendiri berkomitmen untuk memberi dampak positif untuk pelaku industri transportasi. Maka dari itu, Grab berharap aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring. Terutama, para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," terangnya.
Sopir atau driver ojek online (ojol) mengusul tarif ke pemerintah sebesar Rp 3.000/km. Ada sejumlah pertimbangan dalam usulan ini. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memaparkan, usulan ini menimbang potongan jasa 20% dari aplikasi. Para driver sendiri menerima tarif dasar sekitar Rp 2.400.
Kemudian, tarif itu menimbang perawatan dan penyusutan kendaraan. Satu potongan jasa 20%, kedua perawatan kendaraan, terus penyusutan kendaraan kami kan setiap bulan rata-rata mengangsur kendaraan," katanya kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019). Selanjutnya, driver juga memasukkan komponen operasional di jalan, biaya pulsa dan kesehatan. "Komponen-komponen itu (membuat) biaya jasa di Rp 3.000/km," ujarnya.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17072
Lampung Selatan
5634
177
06-Apr-2025
424
05-Apr-2025
658
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia