Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tarif Ideal Ojek Online Diusulkan Rp2 Ribu per Kilometer
Lampungpro.co, 23-Mar-2019

Erzal Syahreza 732

Share

Aturan Baru Ojek Online, Ojek, Kemenhub

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Salah satu aplikator ojek online (ojol), Grab, buka suara soal rencana penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Grab berharap kenaikan tarif tidak signifikan karena berdampak pada konsumen. Grab mengusulkan agar tarif ojol maksimal Rp 2.000 per kilometer (km). Angka itu berdasarkan analisis independen.

Sementara, pihak sopir ojol atau driver mengusulkan agar tarif sebesar Rp 2.400 per km nett alias tanpa potongan atau Rp 3.000 per km gross. Grab mengusulkan tarif ojol maksimal Rp 2.000 per km. Lantaran, studi independen menunjukan sebanyak 71% konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran sebanyak Rp 5.000.

"Salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Oleh sebab itu, dia meminta regulator mengatur tarif secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen.

Dia menuturkan, Grab sendiri berkomitmen untuk memberi dampak positif untuk pelaku industri transportasi. Maka dari itu, Grab berharap aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring. Terutama, para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.

"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," terangnya.

Sopir atau driver ojek online (ojol) mengusul tarif ke pemerintah sebesar Rp 3.000/km. Ada sejumlah pertimbangan dalam usulan ini. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memaparkan, usulan ini menimbang potongan jasa 20% dari aplikasi. Para driver sendiri menerima tarif dasar sekitar Rp 2.400.

Kemudian, tarif itu menimbang perawatan dan penyusutan kendaraan. Satu potongan jasa 20%, kedua perawatan kendaraan, terus penyusutan kendaraan kami kan setiap bulan rata-rata mengangsur kendaraan," katanya kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019). Selanjutnya, driver juga memasukkan komponen operasional di jalan, biaya pulsa dan kesehatan. "Komponen-komponen itu (membuat) biaya jasa di Rp 3.000/km," ujarnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17462


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved