Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tarif Tak Sesuai Aturan, Gaspool Lampung Laporkan Ojek Online Maxim ke KPPU
Lampungpro.co, 09-Jan-2020

Heflan Rekanza 1729

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Diduga melakukan pelanggaran terhadap tarif dan keselamatan, aplikator ojek online Maxim dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah II Sumatera di Bandar Lampung, Rabu (8/1/2020).

Pelaporan tersebut dibuat oleh organisasi Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung. Dimana Gaspool Lampung melaporkan perusahaan asal Rusia tersebut, tentang praktek persaingan usaha yang tidak sehat dengan mengenakan tarif yang sangat jauh dari ambang batas tarif bawah.

Ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda mengatakan, tarif yang diberlakukan Maxim tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor. 348 tahun 2019. Dimana tarif bawah yang diatur Zona 1 meliputi Sumatera dan sekitarnya sebesar Rp7 ribu, bersih diterima oleh pengemudi dan diluar pengenaan biaya sewa aplikasi.

"Dalam prakteknya, Maxim di Lampung menerapkan tarif bawah sebesar Rp3 ribu dan dipotong lagi 10 persen. Sehingga driver mitra, hanya mendapatkan Rp2.700 untuk setiap order. Sedangkan untuk pengenaan tarif minimal perkilo meter yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 1.850 perkilonya," kata Miftahul Huda.

Selain itu, Maxim juga melanggar hanya menerapkan tarif kotor sebesar Rp1.022 perkilo meter. Jika dipotong lagi dengan 10 persen, maka akan dikenakan Rp1.000 perkilo meter. Hal ini tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung saja, diberbagai daerah di Indonesia.

"Sebagai aplikasi dari Rusia, seharusnya Maxim ini mengikuti aturan yang ada di Indonesia, jika ingin berusaha di negara ini. Kami dari Gaspool Lampung sudah mengingatkan dan memberi somasi, bahkan turun aksi juga sudah dilakukan. Namun mereka masih tetap mengabaikannya," ujar dia.

Gaspool meminta agar tiap perusahaan yang ada di Indonesia untuk wajib tunduk, dan taat pada aturan negara. Mereka juga merekomendasikan Maxim untuk dilarang berusaha di Indonesia, dan dipulangkan ke Rusia. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved