BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang mucikari berinisial CA (32), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame. CA (32) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Jaga Baya 3, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, pelaku kita tangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel di wilayah Way Halim Bandar Lampung," kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Selasa (19/11/2024).
Rohmawan menambahkan praktik haram ini sudah enam bulan dijalani oleh pelaku. Pelaku menawarkan wanita kepada pelanggannya melalui media WhatsApp.
"Pelaku memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp2 juta rupiah, tergantung dari pelanggannya, mau cari yang harga berapa," jelas Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan.
Imbalan yang diterima pelaku dalam sekali transaksi bervariatif, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggannya. "Tergantung harga yang disepakati, kadang dia terima imbalan Rp200 ribu, kadang Rp100 ribu," Kata Kapolsek.
Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (^^*)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4090
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia