Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tawarkan Wanita via WA, Pria ini Diringkus saat Transaksi di Hotel di Way Halim Bandar Lampung
Lampungpro.co, 20-Nov-2024

Amiruddin Sormin 11478

Share

Pelaku CA usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame, PriaHidungBelang, Lampungpro.co, UnitReskrimPolsekSukarame, PenangkapanPelaku, Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang mucikari berinisial CA (32), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame. CA (32) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Jaga Baya 3, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Benar, pelaku kita tangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel di wilayah Way Halim Bandar Lampung," kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Selasa (19/11/2024).

Rohmawan menambahkan praktik haram ini sudah enam bulan dijalani oleh pelaku. Pelaku menawarkan wanita kepada pelanggannya melalui media WhatsApp.

"Pelaku memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp2 juta rupiah, tergantung dari pelanggannya, mau cari yang harga berapa," jelas Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan.

Imbalan yang diterima pelaku dalam sekali transaksi bervariatif, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggannya. "Tergantung harga yang disepakati, kadang dia terima imbalan Rp200 ribu, kadang Rp100 ribu," Kata Kapolsek.

Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (^^*)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved