Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas! Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa, ini Aturannya
Lampungpro.co, 15-Apr-2025

Amiruddin Sormin 13124

Share

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk aiswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

"Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel," kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025)

Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.

"Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," kata Thomas.

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Itu kalo soal pip itu dari sekolah wajar gk kalo di pumut biaya dari siswanya untuk guru yg ngurusin nya?

Anonymous


Iya, tapi kenapa untuk pajak kendaraan bermotor tidak melakukan pemutihan seperti provinsi lain yg di motori oleh Pemda Jawa Barat. Mana....mana.....!!

Anonymous


Kok cuman itu pak uang komite juga di hapus

Anonymous


di smp 1N pard***ka Pringsewu,,kayaknya di pungut biaya,,karena anakku minta uang,tuk perpisahan katanya,mohon untuk di sidak atau di kompermasinya,,

Anonymous


Tindak tegas pak gubernur...smn1 Purbolinggo Lampung timur jg ada komite ..permurid di tarik 2 JT rupiah per tahun..Krn sy sendiri orang tua salah satu murid di smn1 Purbolinggo👏

Anonymous


Di smn1 Purbolinggo lam tim jg persiswa 2 JT padahal udah ada dana bos .sy orang tua kls 1 SMN1 Purbolinggo..asy masih bayar 1 JT rupiah ..tolong tindak tegas apapun bentuk iuran pakn gubernur. 👏👏👏

Anonymous


Terus pak gubernur berbuat baik, semoga manfaat segera di rasakan masyarakat, sehat selalu pak gubernur berserta keluarga, Jangan seperti mantan gubernur sebelumnya cuek, masyarakat keluhkan jalan rusak di mana mana di biarkan saja tidak ada tanggapan sama sekali. Terus lah pak berbuat baik semoga

Anonymous


Kalau bisa sekolah swasta ikut aturan juga.

Anonymous


Pak Gubernur & Pak Kadis Pendidikan tolong juga Uang pungutan Komite Sekolah itu di antaranya perjelas, boleh tidak nya di pungut dari Siswa sesuai aturan Pemerintah

Anonymous


kalau dilarang dasarnya karna biaya harusnya gubernur mencukupi biayanyaaa,,jgn mlah dsuruh sederhana,, simpel kan? gitu ajaa kok repot,,, mau gak gubernur mencukupinya?

Anonymous


saya mau tny sebenarnya uang komite itu apa sih ? ktny stiap tahun salah satu SMA negri rugi .. mana kl setiap ujian uts / uas anak spt di " bully " dulu di TU .. aplg kl pas mau bgi rapor itu kata² spt hrs dilunasin uang komite .. heran saya ..

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23611


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved