BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.
Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk aiswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
"Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel," kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025)
Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.
"Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," kata Thomas.
Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
kalau dilarang dasarnya karna biaya harusnya gubernur mencukupi biayanyaaa,,jgn mlah dsuruh sederhana,, simpel kan? gitu ajaa kok repot,,, mau gak gubernur mencukupinya?
Anonymous
saya mau tny sebenarnya uang komite itu apa sih ? ktny stiap tahun salah satu SMA negri rugi .. mana kl setiap ujian uts / uas anak spt di " bully " dulu di TU .. aplg kl pas mau bgi rapor itu kata² spt hrs dilunasin uang komite .. heran saya ..
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Anonymous
Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21858
Bandar Lampung
4014
Lampung Barat
3569
3276
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia