Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas! Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa, ini Aturannya
Lampungpro.co, 15-Apr-2025

Amiruddin Sormin 3276

Share

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk aiswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

"Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel," kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025)

Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.

"Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," kata Thomas.

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


kalau dilarang dasarnya karna biaya harusnya gubernur mencukupi biayanyaaa,,jgn mlah dsuruh sederhana,, simpel kan? gitu ajaa kok repot,,, mau gak gubernur mencukupinya?

Anonymous


saya mau tny sebenarnya uang komite itu apa sih ? ktny stiap tahun salah satu SMA negri rugi .. mana kl setiap ujian uts / uas anak spt di " bully " dulu di TU .. aplg kl pas mau bgi rapor itu kata² spt hrs dilunasin uang komite .. heran saya ..

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Anonymous


Bagaimana mana uang iuran komite yang sangat membebani orang tua siswa yang m***k melalui jalur zonasi maupun prestasi? Tolong dipertimbangkan jg untuk ditiadak krna sangat membebani semua orang tua siswa dengan penghasilan pas-pasan

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21858


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved