LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara dan anggota Jatarnas Polda Lampung menangkap lima tersangka pencurian dan kekerasan (curas)/perapokan, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (26/7/2017). Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi mengatakan kelima tersangka adalah DD (30) dan DK (27), warga Cahayamas, Kecamatan Sungkai Barat.
Dari kelima tersangka, kata dia, masih ada tersangka lainnya yang msuk daftar pencarian orang (DPO). Saat melakukan aksinya, mereka berjumlah kurang lebih delapan orang dengan cara mendobrak pintu rumah korban dan masuk serta menodong penghuni rumah lalu menggasak isi rumah korban.
Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti antara lain, Sepeda Motor Vixion B-3934-SNZ, Mio Sporty Warna Merah belum ada nopol, dan Honda Beat warna Putih belum ada nopol. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4126
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia