Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tekan Jumlah Pernikahan Dini, Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Gelar Sosialisasi ke Desa
Lampungpro.co, 04-Oct-2022

Amiruddin Sormin 1865

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (kiri) saat audiensi dengan jajaran Pengadilan Agama. LAMPUNGPRO.CO/DISKOMINFO LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Pengadilan Agama Kalianda bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, akan menggelar sosialisasi mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini kepada masyarakat guna menekan angka pernikahan dini. Hal tersebut terungkap dalam Audiensi antara Pengadilan Agama dan Bupati Lampung Selatan di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati, Selasa (4/10/2022).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda Shalahuddin mengatakan, program sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur tentang pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara. Banyak permasalahan terjadi, kasus anak yang nikah di bawah umur yang harusnya usia sekolah tapi ternyata mereka mengajukan. Selama ini yang kami dapatkan bahwa ternyata kecenderungan pemahaman mereka bisa masak, bisa nikah, ungkapnya.

Lebih lanjut Shalahuddin mengungkapkan, banyak kasus pernikahan dini di desa-desa, terjadi karena kurangnya pemahaman anak dan orang tua mengenai pernikahan. Bila terus dibiarkan, tentunya hal tersebut akan memeberikan dampak buruk terhadap kualitas generasi bangsa ke depan.

"Penyuluhan hukum ini harus diberikan untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum, penyuluhan hukum ke pelosok yang kurang terjangkau, kita bisa melakukan penyuluhan hukum bersama. Ada juga kasus nikah yang tidak punya buku nikah, baru pas anaknya mau sekolah, mereka bingung karena anaknya belum punya akte kelahiran, jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambut baik dan mendukung rencana kerja Pengadilan Agama Kalianda terkait sosialisasi mengenai pernikahan. Menurutnya, program sosialisasi tersebut merupakan langkah yang baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun orang tua, agar tidak membiarkan anak melakukan pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur.

Nanti kita padukan, kita adakan di daerah yang banyak belum mempunyai buku nikah dan melakukan pernikahan dini, nanti kerjasama dengan dinas terkait. Tinggal kolaborasinya aja, pemda akan menjembatani, ujarnya.

Nanang mengungkapkan, program sosialisasi tersebut dapat dipadukan dengan program Pemkab Lampung Selatan yaitu program road show ke satuan pendidikan. Program itu bertujuan untuk berdiskusi bersama para pelajar mengenai pembangunan di Lampung Selatan. 

Kita ada program ke SMA-SMA, nanti Pengadilan Agama ikut untuk mensosialisasikan tentang pernikahan dini, bahaya pernikahan dini, hukum pernikahan kepada anak-anak SMA, sehingga nanti mereka bisa paham. Ini sejalan, Pengadilan Agama nanti sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini, ini bagus untuk membangun generasi yang berkualitas, jelas Nanang. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 

 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved