Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Telat Bayar THR, ini Sanksi Untuk Perusahaan
Lampungpro.co, 20-May-2018

Heflan Rekanza 1195

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, mengeluarkan peraturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam peraturan ini, bila terlambat atau tidak membayarkan THR, perusahaan akan mendapatkan sanksi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sanksi terhadap perusahaan bervariasi, mulai dari teguran, denda, sampai izin usaha. Perusahaan yang "nakal" akan dikenakan sanksi denda terlebih dahulu.

"Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi, yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang Iain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) kalau tidak salah, 5 persen dari THR yang harus dibayar," kata Hanif di Jakarta, dikutip dari Indozone.id

Hanif menjelaskan, setelah membayar denda, perusahaan yang bersangkutan juga harus tetap membayar THR untuk para pekerjanya. Karena, tunjangan ini merupakan hak setiap pekerja meskipun baru bekerja selama satu bulan. ia juga menyediakan posko pengaduan untuk pekerja yang terlambat mendapatkan THR atau tidak sama sekali dari tempat bekerja.

Posko ini tersebar mulai dari tingkat pusat maupun tingkat daerah. Kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR terlambat, tidak dibayar, bisa diproses mengenai posko itu," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved