JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, mengeluarkan peraturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam peraturan ini, bila terlambat atau tidak membayarkan THR, perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sanksi terhadap perusahaan bervariasi, mulai dari teguran, denda, sampai izin usaha. Perusahaan yang "nakal" akan dikenakan sanksi denda terlebih dahulu.
"Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi, yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang Iain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) kalau tidak salah, 5 persen dari THR yang harus dibayar," kata Hanif di Jakarta, dikutip dari Indozone.id
Hanif menjelaskan, setelah membayar denda, perusahaan yang bersangkutan juga harus tetap membayar THR untuk para pekerjanya. Karena, tunjangan ini merupakan hak setiap pekerja meskipun baru bekerja selama satu bulan. ia juga menyediakan posko pengaduan untuk pekerja yang terlambat mendapatkan THR atau tidak sama sekali dari tempat bekerja.
Posko ini tersebar mulai dari tingkat pusat maupun tingkat daerah. Kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR terlambat, tidak dibayar, bisa diproses mengenai posko itu," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia