 
                JAKARTA (Lampungpro.co): Konsumen layanan internet seluler kembali dihadapkan pada praktik penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator seluler raksasa, Telkomsel. Meski kuota internet masih tersisa, sistem secara otomatis menonaktifkan paket begitu melewati batas masa aktif tanpa memberikan opsi pemakaian sisa kuota. Padahal, pelanggan tidak pernah meminta penghentian layanan.
Notifikasi resmi dari Telkomsel sehari sebelum kuota berakhir menyatakan: “Pelanggan yth, Paket Internet akan berakhir pada tanggal 25/06/2025 jam 23:59 WIB. Untuk aktifasi paket, dapatkan harga lebih hemat melalui http://tsel.me/za61l”
Namun, saat dicek ke layanan 3636, muncul informasi bahwa kuota masih tersedia: “Anda memiliki Kuota Internet 2.96 GB berlaku s.d. 25-06-2025 pkl 23:59. Kuota OMG! 339.73 MB berlaku s.d. 25-06-2025 pkl 23:59.”
Setelah masa berlaku berakhir, pelanggan justru menerima pesan: “Paket Internet Anda sudah di non-aktifkan atas permintaan Anda.”
Faktanya, tak ada permintaan dari pelanggan untuk menonaktifkan paket. Sehingga hal ini dinilai sebagai penghapusan kuota secara sepihak.
Berdasarkan hasil analisis Indonesia Audit Watch (IAW), praktek hangusnya kuota internet prabayar yang belum terpakai ini menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp63 triliun per tahun. Nilai ini berasal dari akumulasi kuota tersisa yang tidak bisa digunakan kembali setelah masa aktif berakhir.
IAW menyebutkan bahwa penghapusan kuota tanpa opsi pemulihan atau kompensasi adalah praktik bisnis yang tak adil dan perlu diaudit menyeluruh oleh pemerintah.
Isu ini juga menuai reaksi keras dari kalangan legislatif dan lembaga konsumen. Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyatakan bahwa DPR akan mempertanyakan praktik Telkomsel yang cenderung merugikan konsumen. "Konsumen jelas dirugikan. DPR akan memanggil Telkomsel jika tak ada penjelasan resmi,” tegasnya dalam forum terbuka.
Sementara itu, Koalisi Pejuang Konsumen Lampung menilai penghapusan kuota secara otomatis tanpa izin pelanggan sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak konsumen digital. Koalisi ini mendesak adanya regulasi perlindungan konsumen data digital yang lebih tegas dari pemerintah.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), melalui Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pemberlakuan masa aktif kuota adalah hal yang lumrah dan telah diinformasikan kepada pelanggan sejak awal pembelian paket. Namun, ATSI mengakui perlunya evaluasi terhadap transparansi informasi dan kemungkinan mekanisme baru yang lebih berpihak pada konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Communications Telkomsel belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait keluhan penghapusan kuota ini. Ketika masyarakat semakin vokal menyuarakan protes, ketidakhadiran klarifikasi dari Telkomsel justru menambah ketidakpercayaan publik terhadap praktik bisnis perusahaan.
Seruan Perubahan Regulasi
Tulisan ini menjadi seruan terbuka kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini dipimpin Menkomdigi Meutya Hafid, agar menyusun regulasi digital yang adil dan melindungi hak konsumen. Sistem pengelolaan kuota seharusnya meniru mekanisme token listrik PLN, yang hanya berhenti jika benar-benar habis, bukan karena masa aktif berakhir.
Sudah saatnya Telkomsel sebagai perusahaan negara menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnis digitalnya. Jangan biarkan konsumen menjadi korban dari sistem algoritmik yang hanya mengutamakan laba, bukan keadilan pelayanan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Redaksi Lampungpro.co
Berikan Komentar
Anonymous
Pantas saja sejak tahun 1970 an, pegawai Telkom kaya raya.
Anonymous
Telkomsel memang arogan dan gak manusiawi
Anonymous
Ratusan GB hilang hangus karena masa aktif,sering saya alami
Anonymous
Mau isi quota pakai pulsa sudah didebet duluan sama aplikasi gak jelas, sudah ditutup muncul lagi terpaksa ganti provider lain. Kartunya buat terima tlp aja.
Anonymous
Yang dijual kuota internet, mengapa dihanguskan yang tidak terpakai? Setelah masa aktif habis?
Anonymous
Tiap bulan kuota saya selalu sisa 3 gb yg belum terpakai. Hangus
Anonymous
Pindah Starlink hahahah
Anonymous
Saya kuota nya sering sisa dan selalu hangus, saya sih pengennya seperti kuota listrik yang bisa habis, semoga ada solusinya
Anonymous
63 triliun itu adalah uang konsumen yang dirampok oleh Telkomsel dan itu adalah uang haram. Kasihan berarti karyawan Telkomsel digaji dengan uang yang sebagian haram.
Anonymous
Pemerintah perlu menertibkan biar konsumen nggak dirugikan terus ... Telkomsel suruh pakai sistem Token Listrik yg cukup fair ... kalau nggak mau ya ditutup saja Telkomselnya ...
Anonymous
.....sy haramkan sisa kuota sy diambil sm Telkomsel.....celakalah mereka yg menikmati sisa kuotaku.....
Anonymous
Alangkah baiknya emang kalo pakai sistem kaya token pln ,habis kuota baru berenti bukan karena masa aktif habis,saya sering paket data masih tapi masa aktif habis ,????????
Anonymous
Wow mencapai 63T mengalir kemana itu? Andai itu dipergunakan buat hal2 yang positif...
Anonymous
Ya terasa ga pair sedangkan kita sdh bayar kuotanya trs Krn masa aktiv habis kuotanya di habisin juga....saya pakai Telkomsel sdh 30 tahun tapi masih hrs berurusan dgn masa aktiv kartu .....????????????
Anonymous
Keluarga besar saya dah g pake Telkomsel, harga selangit semena mena bikin aturan, godbay Telkom
Anonymous
Sangat.....sangat setuju
Anonymous
Saya setuju kalau seperti token PLN kalau sudah habis gak bisa aktif lagi
Anonymous
Cocok tutup telkomsel
Anonymous
Puluhan tahun menggunakan Telkomsel, harga terus naik namun pelayanan menurun
Anonymous
Saatnya meninggalkan Telkomsel...
Anonymous
Betul konsumen dipihak selalu dirgikan mohon pemerintah dan dpr dapat memanggil pihak terkaitutk menyesaikan
273
31-Oct-2025
 
            264
31-Oct-2025
 
            Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia