Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Telkomsel Hapus Kuota Sebelum Habis, Konsumen Dirugikan hingga Rp63 Triliun per Tahun
Lampungpro.co, 26-Jun-2025

Amiruddin Sormin 422

Share

Ilustrasi Telkomsel. DOK. ISTIMEWA

JAKARTA (Lampungpro.co): Konsumen layanan internet seluler kembali dihadapkan pada praktik penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator seluler raksasa, Telkomsel. Meski kuota internet masih tersisa, sistem secara otomatis menonaktifkan paket begitu melewati batas masa aktif tanpa memberikan opsi pemakaian sisa kuota. Padahal, pelanggan tidak pernah meminta penghentian layanan.

Notifikasi resmi dari Telkomsel sehari sebelum kuota berakhir menyatakan: “Pelanggan yth, Paket Internet akan berakhir pada tanggal 25/06/2025 jam 23:59 WIB. Untuk aktifasi paket, dapatkan harga lebih hemat melalui http://tsel.me/za61l”

Namun, saat dicek ke layanan 3636, muncul informasi bahwa kuota masih tersedia: “Anda memiliki Kuota Internet 2.96 GB berlaku s.d. 25-06-2025 pkl 23:59. Kuota OMG! 339.73 MB berlaku s.d. 25-06-2025 pkl 23:59.”

Setelah masa berlaku berakhir, pelanggan justru menerima pesan: “Paket Internet Anda sudah di non-aktifkan atas permintaan Anda.”

Faktanya, tak ada permintaan dari pelanggan untuk menonaktifkan paket. Sehingga hal ini dinilai sebagai penghapusan kuota secara sepihak.

Berdasarkan hasil analisis Indonesia Audit Watch (IAW), praktek hangusnya kuota internet prabayar yang belum terpakai ini menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp63 triliun per tahun. Nilai ini berasal dari akumulasi kuota tersisa yang tidak bisa digunakan kembali setelah masa aktif berakhir.

IAW menyebutkan bahwa penghapusan kuota tanpa opsi pemulihan atau kompensasi adalah praktik bisnis yang tak adil dan perlu diaudit menyeluruh oleh pemerintah.

Isu ini juga menuai reaksi keras dari kalangan legislatif dan lembaga konsumen. Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyatakan bahwa DPR akan mempertanyakan praktik Telkomsel yang cenderung merugikan konsumen. "Konsumen jelas dirugikan. DPR akan memanggil Telkomsel jika tak ada penjelasan resmi,” tegasnya dalam forum terbuka.

Sementara itu, Koalisi Pejuang Konsumen Lampung menilai penghapusan kuota secara otomatis tanpa izin pelanggan sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak konsumen digital. Koalisi ini mendesak adanya regulasi perlindungan konsumen data digital yang lebih tegas dari pemerintah.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), melalui Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pemberlakuan masa aktif kuota adalah hal yang lumrah dan telah diinformasikan kepada pelanggan sejak awal pembelian paket. Namun, ATSI mengakui perlunya evaluasi terhadap transparansi informasi dan kemungkinan mekanisme baru yang lebih berpihak pada konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Communications Telkomsel belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait keluhan penghapusan kuota ini. Ketika masyarakat semakin vokal menyuarakan protes, ketidakhadiran klarifikasi dari Telkomsel justru menambah ketidakpercayaan publik terhadap praktik bisnis perusahaan.

Seruan Perubahan Regulasi

Tulisan ini menjadi seruan terbuka kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini dipimpin Menkomdigi Meutya Hafid, agar menyusun regulasi digital yang adil dan melindungi hak konsumen. Sistem pengelolaan kuota seharusnya meniru mekanisme token listrik PLN, yang hanya berhenti jika benar-benar habis, bukan karena masa aktif berakhir.

Sudah saatnya Telkomsel sebagai perusahaan negara menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnis digitalnya. Jangan biarkan konsumen menjadi korban dari sistem algoritmik yang hanya mengutamakan laba, bukan keadilan pelayanan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Redaksi Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved