Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tengah Malam Bobol Rumah di Gadingrejo Pringsewu, Apes Maling ini Tepergok dan Diamuk Massa
Lampungpro.co, 07-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4108

Share

Pelaku pembobol rumah Alan saat digiring ke Mapolsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampunpro.co): Tepergok saat mencuri, Alan (20) pemuda asal Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, nyaris babak belur dihakimi massa Senin (5/12/22) malam. Beruntung polisi cepat datang dan mengevakuasi pelaku dari amarah warga.

Kapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku Alan berupaya mencuri di rumah Wagirah (54), Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Kejadian itu terjadi pada pukul 23.00 WIB saat pemilik rumah tidur terlelap.

Namun apes bagi pelaku. Sebelum sempat mengambil barang yang dikehendaki aksinya diketahui pemilik rumah. 

"Awalnya korban sedang tidur lalu terbangun karena mendengar ada  yang membuka horden. Korban mengira suaminya namun setelah diperhatikan ternyata orang tidak dikenal lalu spontan berteriak maling," ujar Iptu Anwar Mayer dalam keterangan resminya pada Rabu (7/12/2022) siang 

Mendengar ada teriakan maling, kata Kapolsek, suami korban dan keluarga lain terbangun. Kemudian langsung mengejar dan menangkap pelaku yang berlari hendak keluar melalui pintu belakang.

"Pelaku itu nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang marah atas perbuatannya. Beruntung polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa," terangnya.

Dikatakan Kapolsek, pelaku pencurian sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim. Saat ditanyakan tentang motif, Kapolsek menerangkan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan bersenang-bersenang.

"Ngakunya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli minuman keras," terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. "Dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved