WAWAY KARYA (Lampungpro.co): Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur, Minggu (25/12/2022) menjelaskan, tersangka berinisial RA (41) warga Desa Tritunggal, kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian berawal pada Sabtu (24/12/22) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan berhasil menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1,6 juta, ucap Kapolres
Korban yang mengetahui tokonya dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya. Merespon pengaduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (25/12/22) petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di sekitaran Desa Tritunggal.
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Kapolres. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6167
Bandar Lampung
11535
Bandar Lampung
11455
133
14-Mar-2025
147
14-Mar-2025
135
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia