Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi 1,3 Ton Sawit, Polisi Kerangkeng Dua Pria Asal Tirta Kencana Tulang Bawang Barat ini
Lampungpro.co, 12-Jan-2025

Amiruddin Sormin 594

Share

Dua pelaku pencurian sawit dan barang bukti yang disita polsi. POLRES TUBABA

TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Tekab 308 dan piket siaga Satintelkam Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini berdasarkan laporan PA (37), korban yang diterima kepolisian Jumat (10/1/2025).

Korban merupakan qarga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Barat. Dia kehilangan sawit Sebanyak 1,3 ton di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/1/2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di kebun milik korban, Tiyuh Tirta Kencana. Pelapor menemukan tumpukan buah kelapa sawit di kebunnya, yang diduga dicuri oleh pelaku dari kebunnya.

Setelah diintai oleh korban, ternyata benar buah kelapa sawit tersebut miliknya yang dicuri dan akan diangkut menuju lapak sawit di Tiyuh Kagungan Ratu. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres tubaba bersama anggota Satintelkam mendapatkan informasi bahwa sawit yang dicuridiangkut menuju lapak sawit di Tiyuh Kagungan,

Setelah pengecekan terhadap buah sawit tersebut, ternyata benar didapati sawit milik korban. Ada pun kedua pelaku berinisial K (37) dan D (30). Keduanya, warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Barat. Setelah interogasi pelaku mengakui mengambil buah sawit milik korban. Kemudian, dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan. "Kita lakukan proses hukum, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan. Kedua pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana," kata Iptu Tosira, Minggu (12/1/202

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu bersama menjaga keamanan lingkungan sekitar. Pihaknya, berterimakasih karena korban cepat melapor.

"Sehingga pelaku dapat diamankan. Bilamana ada kejadian kriminalitas segera laporkan kepada kami," tegas Iptu Tosira.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas. Polisi mengajak masyarakat selalu peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Beda banget ya maling sawit 7tahun 271triliun 6,5tahun

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved