BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat remaja anggota geng motor, ditahan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, setelah sebelumnya terjaring razia hendak tawuran di Bandar Lampung.
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol M. Alidori mengatakan, mereka yang ditahan yakni RS, RR, YS, dan RA masing-masing masih remaja usia 16-18 tahun.
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Tanjung Senang dan Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu (14/6/2023) dan Jumat (16/6/2023)," kata Kompol M. Alidori saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (19/6/2023).
Saat di Tanjung Senang, awalnya polisi mengamankan lima pelaku geng motor dengan membawa senjata tajam. Kemudian di Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung diamankan tujuh pelaku.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya empat yang ditetapkan tersangka dan ditahan, karena terbukti membawa senjata tajam," ujar M. Alidori.
Sementara untuk pelaku lainnya, diserahkan ke pihak sekolah bagi yang masih pelajar dan ke orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan pembinaan.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, petasan, dan atribut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia