Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Peras RSUDAM Lampung, Polda Lampung Tetapkan Dua Oknum Ketua dan Anggota LSM ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 23-Sep-2025

Febri 396

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua oknum ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Selasa (23/9/2025).

Ada pun keduanya yakni berinisial WH sebagai ketua dan anggotanya FD. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya terciduk operasi tangkap tangan (OTT), atas kasus pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada Minggu (21/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, keduanya OTT berdasarkan laporan kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik pada 20 September 2025.

"Peristiwa berawal Juli 2025, saat itu tersangka WH menghubungi korban dengan maksud memperkenalkan diri dan mulai mengirimkan berita-berita lewat website portal online miliknya, berisikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta," kata Kombes Indra Hermawan saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025) sore.

Ada pun tujuan menyebarkan berita tersebut, untuk menimbulkan rasa takut ke korban dan ada negosiasi antara korban dan tersangka. Namun saat itu, korban tidak menanggapi dan tidak merespons pesan WhatsApp dari tersangka WH.

"Lalu pada 7 Juli 2025, tersangka WH mengirimkan lagi pesan WhatsApp ke korban dengan ancaman. Kemudian pada 18 September 2025, korban mendapatkan informasi akan dilakukan demo oleh LSM milik tersangka, mengkritik kinerja instansi korban," ujar Kombes Indra Hermawan.

Lalu pada 20 September 2025, korban memerintahkan saksi S bertemu tersangka WH disalah satu kafe di Enggal, Bandar Lampung, untuk dialog dan berkomunikasi.

Saat bertemu, kedua tersangka menekankan ke saksi apabila demo tidak dilaksanakan dan pemberitaan berhenti, agar memberikan paket proyek senilai Rp20 juta perpaket atau fee 20 persen dari nilai proyek di RSUDAM Lampung.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved