Lalu kedua tersangka membuat tulisan yang diunggah ke dalam kabar negatif tentang instansinya, dan mengirimkam link ke calon korban agar takut dan mau bernegosiasi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Tersangka mengirimkan pemberitahuan akan ada demo, yang harapannya kembali untuk bisa menakut-nakuti korban, dan bernegosiasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga dengan terpaksa korban memberikan barang atau uang melalui rekening.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1568 AQ, plat nomor polisi palsu BE 813 AJ, selembar STNK, tiga unit Ponsel, sebilah pisau, dan sebilah celurit. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Olahraga
471
Kominfo Lampung
567
454
07-Nov-2025
471
07-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia