Kombes Indra menyebut, saksi dari RSUDAM Lampung tidak sanggup memenuhi keinginan para tersangka. Lalu tersangka meminta disediakan dalam bentuk uang tunai Rp20 juta perpaket.
"Pada 21 September 2025 sore, saksi (pegawai RSUDAM) dan para tersangka kembali bertemu disalah satu kafe di Enggal. Namun saat itu saksi hanya mampu memberikan uang Rp20 juta ke keduanya," sebut Kombes Indra Hermawan.
Lalu tersangka menghubungi lagi pihak RSUDAM Lampung bahwa uang yang diberikan hanya Rp20 juta dan masih kurang Rp20 juta lagi, karena uang yang sudah diberikan hanya cukup untuk satu orang.
Lalu tersangka FD kembali mengancam tersangka WH akan mengamuk. Kemudian Polda Lampung menerima laporan dan langsung merespon cepat dengan mengamankan dua tersangka disalah satu minimarket di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, didapati uang hasil pemerasan Rp20 juta.
Modus yang dilakukan tersangka ini bukan pertama kali dilakukan dan bukan hanya satu korban, sehingga modus operandi biasanya ini berkenalan dengan calon korban.
Apabila direspon dengan baik, maka biasanya tersangka ini meminta suatu kegiatan melalui proposal atau aktivitas pribadi, untuk bertemu langsung atau lewat rekening pribadi.
Apabila tidak direspon, maka tersangka akan membuat tulisan yang menyerang dan mengancam, dengan harapan korban takut dan mau bernegosiasi.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
389
Olahraga
416
387
23-Sep-2025
393
23-Sep-2025
389
23-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia