Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terciduk Minta Rubicon Untuk Kelola Hutan di Lampung, Dirut Inhutani Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK
Lampungpro.co, 14-Aug-2025

Febri 367

Share

KPK Saat Jumpa Pers OTT Direksi Inhutani | Ist/Lampungpro.co

"Lalu pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML, kerja sama yang telah dirubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu.

Namun dengan adanya masalah tersebut, PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V, untuk kembali mengelola kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.

Lalu pada Juni 2024, ferjadi pertemuan di Lampung antara Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

"DJN mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Pada saat yang sama, DIC (Direktur Utama PT INH) diduga menerima uang tunai dari DJN senilai Rp100 juta," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Kemudian pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH. Dicky juga pada Februari 2025 menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT ML.

Lalu Djunaidi meminta Staf PT PML bernama Sudirman (SUD) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani. Hal itu membuat laporan keuangan PT Inhutani berubah dari merah ke hijau.

Lalu SUD menyampaikan kepada DJN, PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan. Dalam perkara tersebut, KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp2,4 miliar.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

1165


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved