Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terciduk Minta Rubicon Untuk Kelola Hutan di Lampung, Dirut Inhutani Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK
Lampungpro.co, 14-Aug-2025

Febri 370

Share

KPK Saat Jumpa Pers OTT Direksi Inhutani | Ist/Lampungpro.co

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini.

DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

1167


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved