Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Thio Stefanus Divonis Tiga Tahun Penjara, Majelis Hakim Berbeda Pendapat
Lampungpro.co, 29-Apr-2026

Febri 349

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis Thio Stefanus tiga tahun penjara atas kasus korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, Rabu (29/4/2026).

Terdakwa Thio divonis tiga tahun penjara, meski sebelumnya hakim anggota menyatakan pendapat berbeda terkait putusan perdata MA.

Kasus korupsi lahan Kemenag di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, menyeret Lukman (eks Kepala BPN Kalianda), Theresia Dwi Wijayanti (PPAT), dan Thio Stefanus Sulistio (Pembeli) sebagai terdakwa atas tuduhan pengalihan aset negara (kerugian Rp54M).

Meski dinyatakan bersalah, putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yang menilai terdakwa seharusnya bebas.

Hakim Ketua menyatakan, terdakwa Thio Stepanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 140 hari.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Akan tetapi, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Anggota 1 menyatakan pendapat berbeda, dan berpendapat perbuatan terdakwa bukanlah tindakan melawan hukum.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

1986


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved