BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis Thio Stefanus tiga tahun penjara atas kasus korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, Rabu (29/4/2026).
Terdakwa Thio divonis tiga tahun penjara, meski sebelumnya hakim anggota menyatakan pendapat berbeda terkait putusan perdata MA.
Kasus korupsi lahan Kemenag di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, menyeret Lukman (eks Kepala BPN Kalianda), Theresia Dwi Wijayanti (PPAT), dan Thio Stefanus Sulistio (Pembeli) sebagai terdakwa atas tuduhan pengalihan aset negara (kerugian Rp54M).
Meski dinyatakan bersalah, putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yang menilai terdakwa seharusnya bebas.
Hakim Ketua menyatakan, terdakwa Thio Stepanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.
Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 140 hari.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Akan tetapi, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Anggota 1 menyatakan pendapat berbeda, dan berpendapat perbuatan terdakwa bukanlah tindakan melawan hukum.
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
1986
Lampung Selatan
587
Bandar Lampung
475
349
29-Apr-2026
328
29-Apr-2026
587
29-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia