M. Suhendra, anggota tim penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi hakim yang tetap berpijak pada fakta perdata di dalam persidangan tipikor ini.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu, yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata," kata Suhendra.
Suhendra pun berharap, hakim di tingkat banding berani mengambil keputusan lepas, berdasarkan pertimbangan putusan perdata yang sudah inkrah mengikat bagi siapa pun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
1986
Lampung Selatan
587
Bandar Lampung
475
347
29-Apr-2026
328
29-Apr-2026
587
29-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia