Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Thio Stefanus Divonis Tiga Tahun Penjara, Majelis Hakim Berbeda Pendapat
Lampungpro.co, 29-Apr-2026

Febri 347

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

M. Suhendra, anggota tim penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi hakim yang tetap berpijak pada fakta perdata di dalam persidangan tipikor ini.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu, yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata," kata Suhendra.

Suhendra pun berharap, hakim di tingkat banding berani mengambil keputusan lepas, berdasarkan pertimbangan putusan perdata yang sudah inkrah mengikat bagi siapa pun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

1986


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved