Ia mendasari pendapatnya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024, yang secara inkrah menyatakan kepemilikan tanah Thio adalah sah secara perdata.
Menurut Hakim Anggota 1, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati oleh semua pihak sesuai UUD 1945.
Hal ini dikarenakan status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap, sehingga ia menilai terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ini.
Selain Thio, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, menerima hukuman tiga tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan Thio, Lukman dan Theresia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menanggapi hasil persidangan, tim penasihat hukum Thio Stepanus memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Mereka menilai keberadaan dissenting opinion menjadi peluang besar untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya di tingkat selanjutnya.
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
1986
Lampung Selatan
587
Bandar Lampung
475
347
29-Apr-2026
328
29-Apr-2026
587
29-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia