Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Thio Stefanus Divonis Tiga Tahun Penjara, Majelis Hakim Berbeda Pendapat
Lampungpro.co, 29-Apr-2026

Febri 348

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

Ia mendasari pendapatnya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024, yang secara inkrah menyatakan kepemilikan tanah Thio adalah sah secara perdata.

Menurut Hakim Anggota 1, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati oleh semua pihak sesuai UUD 1945.

Hal ini dikarenakan status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap, sehingga ia menilai terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ini.

Selain Thio, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, menerima hukuman tiga tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan Thio, Lukman dan Theresia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi hasil persidangan, tim penasihat hukum Thio Stepanus memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Mereka menilai keberadaan dissenting opinion menjadi peluang besar untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya di tingkat selanjutnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

1986


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved