BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Panjang melakukan penertiban terhadap juru parkir di sejumlah lokasi di wilayah kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025). Hasilnya sebanyak empat orang yang melakukan pengutan liar sebagai jukir diamankan oleh Petugas.
Keempatnya yaitu EI, RY, SY dan WL. "Ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap keberadaan juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan tidak resmi di sejumlah lokasi keramaian di wilayah Panjang," kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu (10/5/2025).
Petugas menyisir sejumlah kantong parkir pertokoan yang ada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Dari hasil interogasi, diketahui keempat juru parkir tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait.
"Terhadap juru parkir yang diamankan, selanjutnya kita data dan dilakukan pembinaan," kata Kompol Martono.
Kapolsek meminta masyarakat untuk berkontribusi dalam mencegah adanya aksi premanisme maupun pungutan liar. "Masyarakat yang mengetahui terhadap aksi-aksi premanisme, dapat menghubungi call center 110 untuk segara ditindaklanjuti," kata Kapolsek. (*)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
2167
EKBIS
8329
Bandar Lampung
3861
177
11-May-2025
175
11-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia