Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terjebak Gaya Hidup Senang, Wanita Asal Fajaresuk Pringsewu ini, Tipu Belasan Juta Enam Pedagang Sembako
Lampungpro.co, 19-Jul-2023

Amiruddin Sormin 4888

Share

Pelaku penipuan Mila saat diperiksa di Mapolres Pringsewu LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU ( Lampungpro.co ): Ibu rumah tangga (IRT) berinisial JM alias Mila (43) warga Pajaresuk, Pringsewu, l, ditangkap polisi pada Senin (17/7/2023) malam. Dia ditangkap dengan dugaan penipuan sebagai mata pencahariannya.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan  pelaku penipuan tersebut ditangkap oleh pihaknya saat pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagelaran pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut Kasat, pelaku ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban yang mayoritas merupakan pedagang sembako.

Modus operandi pelaku adalah membeli barang seperti sembako dari calon korban, yang awalnya dibayar  tunai. Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi, pelaku tidak membayar barang-barang yang diambilnya.

"Salah satu korban dari kasus penipuan ini adalah Muhammad Nur Iqbal (27), seorang pedagang sembako asal Kecamatan Gadingrejo, yang mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," jelasnya, Rabu (19/7/2023).

Selain itu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengungkapkan pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap lima korban lainnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian beragam, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.

"Dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui dia nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalnya banyak hutang. Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan saya akhirnya menipu sama sini untuk membayar hutang," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, JM alias Mila dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP,. Dapat diancam denEditorgan hukuman pidana penjara selama empat tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

389


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved