PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse (Satres) Nakoba Polres Pringsewu, melimpahkan dua tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (31/1/2022). Ada pun kedua tersangka atas nama Dimas (21) dan Yovi (19) asal Ambarawa Pringsewu.
Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, keduanya terlibat menyalahgunakan tembakau gorila dan ganja sintetis. JPU menyatakan, pelimpahan keduanya lengkap dan dinyataan P21.
"Berkas perkara sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b) Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, kata AKP Khairul Yassin, Selasa (1/2/2022).
Sebelumnya keduanya ini, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Oktober 2021. Keduanya ditangkap, lantaran terbukti memiliki tembakau gorila dan ganja sintetis seberat 3,35 Gram.
"Ganja tersebut, menurut pengakuan keduanya dibeli secara online seharga Rp350 ribu. Kemudian, dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang, ke rumah tersangka," ujar Khairul Yasin.
Keduanya ditangkap, pasca menerima kiriman paket. Sementara dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16028
EKBIS
8629
Bandar Lampung
5994
241
03-Apr-2025
286
03-Apr-2025
403
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia