Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Narkoba, Dua Pria Asal Ambarawa Pringsewu Segera Disidang
Lampungpro.co, 01-Feb-2022

Febri 1321

Share

Dua Tersangka Narkoba Asal Ambarawa Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan | Lampungpro.co/Humas Polres

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse (Satres) Nakoba Polres Pringsewu, melimpahkan dua tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (31/1/2022). Ada pun kedua tersangka atas nama Dimas (21) dan Yovi (19) asal Ambarawa Pringsewu.

Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, keduanya terlibat menyalahgunakan tembakau gorila dan ganja sintetis. JPU menyatakan, pelimpahan keduanya lengkap dan dinyataan P21.

"Berkas perkara sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b) Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, kata AKP Khairul Yassin, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya keduanya ini, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Oktober 2021. Keduanya ditangkap, lantaran terbukti memiliki tembakau gorila dan ganja sintetis seberat 3,35 Gram.

"Ganja tersebut, menurut pengakuan keduanya dibeli secara online seharga Rp350 ribu. Kemudian, dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang, ke rumah tersangka," ujar Khairul Yasin.

Keduanya ditangkap, pasca menerima kiriman paket. Sementara dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sanny


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16028


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved