PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse (Satres) Nakoba Polres Pringsewu, melimpahkan dua tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (31/1/2022). Ada pun kedua tersangka atas nama Dimas (21) dan Yovi (19) asal Ambarawa Pringsewu.
Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, keduanya terlibat menyalahgunakan tembakau gorila dan ganja sintetis. JPU menyatakan, pelimpahan keduanya lengkap dan dinyataan P21.
Sebelumnya keduanya ini, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Oktober 2021. Keduanya ditangkap, lantaran terbukti memiliki tembakau gorila dan ganja sintetis seberat 3,35 Gram.
"Ganja tersebut, menurut pengakuan keduanya dibeli secara online seharga Rp350 ribu. Kemudian, dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang, ke rumah tersangka," ujar Khairul Yasin.
Keduanya ditangkap, pasca menerima kiriman paket. Sementara dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia