Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Pencurian Hingga Penganiayaan, Tiga Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat
Lampungpro.co, 05-Sep-2022

Febri Arianto 1426

Share

Upacara PTDH Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co/Humas Polresta

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga anggota Polresta Bandar Lampung, dipecat tidak hormat (PTDH) karena terlibat sejumlah kasus. Ada pun ketiganya yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.

Ada pun ketiganya, terjerat dengan kasus yang berbeda-beda, untuk Brigpol Eko Pramana terkena disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan. Hal itu sesuai dengan 352 Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri

Sementara untuk Briptu Habib, terlibat aksi pencurian sesuai dengan pidana 363 pasal 13 ayat 1. Sementara untuk Brigpol Frengkey, tidak masuk dinas atau desersi pasal 14 ayat 1 huruf a.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar bisa mengambil pelajaran dan contoh, terhadap tiga personel dipecat.

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama.

"Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya," kata Kombes Ino Harianto, Senin (5/9/2022).

Kapolresta juga berpesan kepada seluruh anggotanya, untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik Untuk

institusi dan masyarakat. "Untuk personel yang berprestasi, tentunya nanti bisa mendapatkan reward atau apresiasi dari kami," ujar Kombes Ino. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16597


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved