JAKARTA (Lampungpro.co): Kasus sengketa rumah dan tanah menyeret Putri Zulkifli Hasan dan dipastikan bakal berlarut-larut. Pasalnya, Putri yang merupakan anak kandung Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) ini, mangkir pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Ketidakhadiran Putri atau kuasa hukumnya pada sidang mediasi ini di luar dugaan. Sebab, kuasa hukum Putri pada sidang sebelumnya pada 10 Agustus 2023, bilang kalau akan hadir pada proses mediasi saat ini. Tapi yang hadir hanya pihak penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira bersama kuasa hukumnya, Firma Hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH.
Lantaran yang hadir hanya salah satu pihak, diputuskan sidang mediasi digelar kembali pada Kamis (21/9/2023). Seperti diketahui, Putri Zulkifli Hasan yang juga calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Lampunh dari PAN ikut terseret kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah tersebut kini berubah nama atas nama Putri.
Ada pun para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I - karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III wiraswasta).
Sementara Putri Zulkifli Hasan, sebagai pihak tergugat III digugat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV).
Hingga kini, pihak penggugat masih menunggu itikad baik dari para tergugat, terutama Putri Zulkifli Hasan dan Lie Andry Setyadarma. Namun, Yayan Riyanto belum bisa memastikan seperti apa solusi yang akan diberikan Putri Zulkifli Hasan kepada kliennya.
Sejauh ini Putri yang juga mantan menantu Amien Rais ini tak pernah hadir sama sekali di sidang. Tiga kali sidang sebelumnya hanya hadir sekali, selanjutnya pada sidang mediasi kembali mangkir.
Kasus ini bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), butuh pinjaman uang secara cepat tanpa perbankan. Saat itu, Aziz Anugerah diperkenalkan kepada Lie Andry Setyadarma (tergugat II) yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Azis kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik dari tergugat II.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
4500
Bandar Lampung
2410
517
05-Feb-2025
158
05-Feb-2025
393
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia